Jakarta, IGONTV.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Gugatan itu sebelumnya diajukan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di program digitalisasi pendidikan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur hukum. “Penyidikan yang dilakukan termohon sah menurut hukum,” ujar Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (13/10/2025).
Majelis menilai Kejagung memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Empat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP disebut telah dipenuhi. Dengan demikian, langkah Kejagung dianggap memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam persidangan, hakim juga mempertimbangkan pandangan dua pakar hukum pidana yang dihadirkan kedua belah pihak. Pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, serta ahli dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menjadi bagian dari pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat prosedur. Mereka menuding penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan dalam waktu bersamaan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap klien mereka.
Kuasa hukum juga menyoroti ketiadaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian negara. “Ini bentuk tindakan sewenang-wenang,” ujar salah satu anggota tim pembela.
Pihak Nadiem bersikeras mantan menteri itu tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop yang menjadi sorotan publik tersebut. Mereka meminta agar penetapan tersangka dibatalkan serta menuntut opsi penahanan kota atau rumah apabila kasus tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Putusan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Nadiem Makarim yang kini harus menghadapi proses penyidikan lanjutan di Kejaksaan Agung. Publik menunggu sejauh mana transparansi dan konsistensi hukum akan dijalankan dalam kasus bernilai besar yang melibatkan program digitalisasi pendidikan nasional itu.














