Jakarta, IGONTV.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani perintah eksekutif untuk mengganti nama Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi Departemen Perang.
Langkah ini diumumkan Gedung Putih pada Kamis (4/9) dengan alasan untuk menegaskan citra “kesiapan dan tekad yang lebih kuat” dari militer AS. Meski begitu, perubahan tersebut disebut hanya berlaku sebagai gelar sekunder karena nama resmi Kemhan telah diatur dalam undang-undang.
Trump berulang kali menyebut bahwa nama “Pertahanan” terdengar terlalu pasif. Menurutnya, Amerika Serikat harus memiliki citra ofensif, bukan sekadar defensif. “Saya tidak ingin hanya pertahanan. Kita juga ingin ofensif,” ujarnya saat bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Oval Office.
Presiden ke-45 AS itu menilai penggunaan kembali nama “Departemen Perang” memiliki makna historis kuat. Nama tersebut pertama kali dipakai pada era Presiden George Washington tahun 1789, sebelum diganti menjadi Kementerian Pertahanan pada 1949 pasca Perang Dunia II.
Menurut Trump, gelar lama itu mengingatkan pada kejayaan AS dalam memenangkan perang besar, termasuk Perang Dunia I dan II. “Kami memenangkan segalanya,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen resmi, setelah perintah diteken, istilah Departemen Perang akan dipakai dalam acara resmi, komunikasi publik, hingga dokumen eksekutif non-statuta. Menteri terkait juga diminta menyusun rekomendasi legislasi untuk mengubah nama secara permanen.














