JAKARTA, IGONTV.com – Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa uang pensiun bagi anggota dewan merupakan hak yang dijamin undang-undang. Pernyataan itu disampaikan usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jumat (5/9/2025), sebagai respons atas desakan gerakan 17+8 yang menuntut penghapusan pensiun DPR.
Dalam catatan resmi berjudul Hak Keuangan Anggota DPR, disebutkan bahwa ketentuan pensiun merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini diperkuat dengan PP Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur besaran pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak menerima pensiun maksimal Rp 3,63 juta. Sementara, untuk satu periode sebesar Rp 2,93 juta dan bagi yang hanya bertugas 1–6 bulan mendapat Rp 401 ribu. Pensiun hanya berlaku bagi anggota yang berhenti dengan hormat.
Namun, gerakan 17+8 tetap mendesak agar skema pensiun DPR dihapus. Dalam daftar tuntutannya, mereka menolak fasilitas tambahan, termasuk uang pensiun, serta meminta transparansi anggaran dewan. Aktivis juga mendesak Badan Kehormatan DPR menindaklanjuti anggota bermasalah hingga membuka jalur pemeriksaan ke KPK.
Ketegangan ini menambah sorotan publik terhadap kinerja dan legitimasi DPR, di tengah tekanan aksi massa yang menuntut reformasi kelembagaan secara lebih terbuka.














