Jakarta, IGONTV.com – Pemerintah Nepal mengumumkan akan memblokir sebagian besar platform media sosial, termasuk Facebook, X (Twitter), dan YouTube, setelah perusahaan penyedia gagal memenuhi kewajiban mendaftar ke pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, menyebut lebih dari dua lusin platform sudah berulang kali diberi peringatan namun tetap tidak mengajukan pendaftaran resmi. “Platform-platform tersebut akan segera diblokir,” ujarnya, Kamis (3/9).
Langkah ini tidak berlaku untuk TikTok, Viber, dan tiga platform lain yang telah mendaftar ke pemerintah. Otoritas Nepal juga meminta setiap perusahaan media sosial menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di wilayahnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen guna memastikan media sosial dikelola secara akuntabel. Aturan tersebut menekankan tanggung jawab baik bagi penyedia layanan maupun pengguna atas konten yang dipublikasikan.
Namun, RUU tersebut memicu kritik keras dari kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menjadi alat sensor yang membatasi kebebasan berekspresi warga Nepal di ruang digital.














