Jakarta, IGONTV.com – Isu terkait pembatasan layanan WhatsApp Call atau kewajiban menggunakan internet premium sempat ramai diperbincangkan publik. Namun, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo Digital) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Tidak Ada Rencana Membatasi WhatsApp Call
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi layanan panggilan suara maupun video (VoIP) seperti yang disediakan oleh WhatsApp.
Menurutnya, wacana mengenai pembatasan atau kewajiban penggunaan internet premium untuk mengakses layanan OTT (Over The Top) seperti WhatsApp masih sebatas kajian dan belum pernah dibahas dalam rapat resmi kementerian.

“Kami tidak pernah membahas pembatasan layanan VoIP dalam konteks kebijakan. Kajian itu hanya masukan dari beberapa pihak, bukan keputusan pemerintah,” ujar Meutya.
Latar Belakang Kajian
Diskusi mengenai pembatasan akses layanan VoIP sebenarnya berangkat dari keluhan operator seluler di Indonesia. Beberapa operator menilai layanan OTT seperti WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya memanfaatkan infrastruktur jaringan tanpa memberikan kontribusi langsung terhadap biaya pemeliharaan dan pengembangan.
Asosiasi seperti ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dan Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia) sempat mengusulkan opsi agar pengguna VoIP dikenakan skema khusus, salah satunya dengan mengakses melalui paket internet premium. Namun, semua itu masih dalam tahap wacana dan belum masuk ke dalam agenda resmi pemerintah.
Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Termakan Hoaks
Seiring dengan beredarnya kabar yang tidak akurat di media sosial, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang belum dikonfirmasi oleh otoritas resmi. Meutya Hafid menekankan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan layanan WhatsApp Call seperti biasa tanpa tambahan biaya khusus.
Kesimpulan
- Layanan WhatsApp Call (suara dan video) tetap dapat digunakan secara gratis dengan koneksi internet reguler.
- Tidak ada kebijakan resmi yang mewajibkan penggunaan paket internet premium untuk mengakses layanan VoIP.
- Masyarakat diminta bijak dalam menyaring informasi yang beredar dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Penulis: Muhamad Ridwan














