Jakarta, IGONTV.com — Proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan oleh sejumlah warga yang aktif mengawasi isu jaminan sosial nasional.
Para penggugat menilai tahapan seleksi sejak awal tidak berjalan sesuai aturan. Mereka menuding Panitia Seleksi mengabaikan prinsip transparansi, keterbukaan, dan kehati-hatian dalam mengisi jabatan strategis pengelola jaminan sosial.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara dan masa depan tata kelola jaminan sosial nasional,” ujar pengamat jaminan sosial sekaligus penggugat, Timboel Siregar, dalam keterangannya.
Salah satu keberatan utama menyangkut waktu pembentukan Panitia Seleksi yang dinilai terlambat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada tahapan seleksi yang berlangsung dalam waktu sempit dan dinilai tidak optimal.
Persoalan lain muncul pada masa pendaftaran calon yang hanya dibuka selama beberapa hari. Menurut penggugat, waktu tersebut tidak sebanding dengan pentingnya jabatan yang diperebutkan.
“Seleksi pejabat publik strategis tidak bisa dilakukan terburu-buru. Proses singkat justru berpotensi menutup kesempatan bagi kandidat yang kompeten,” kata Timboel.
Selain itu, penggugat menyoroti dugaan diloloskannya calon yang memiliki afiliasi partai politik. Padahal, regulasi BPJS secara tegas melarang keterlibatan unsur politik dalam jajaran Dewan Pengawas maupun Direksi.
Masalah transparansi semakin mencuat setelah beredarnya dokumen hasil seleksi di ruang percakapan digital sebelum diumumkan secara resmi. Dokumen tersebut tidak dilengkapi tanda tangan maupun pengesahan formal.
“Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik. Jika sejak proses seleksi sudah tidak transparan, bagaimana publik bisa percaya pada hasilnya,” ujar Sony Aris Mardyanto, Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial.
Metode ujian seleksi juga dipersoalkan. Penggunaan sistem manual dinilai tidak sejalan dengan standar seleksi modern dan rawan celah penyimpangan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Walidi menyatakan pihaknya optimistis PTUN Jakarta akan memeriksa perkara ini secara objektif. Ia menegaskan gugatan bertujuan memastikan pemerintah konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak menolak seleksi, tetapi menuntut proses yang sah, transparan, dan profesional. BPJS mengelola dana dan hak jutaan rakyat,” kata Walidi.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan seluruh proses seleksi tidak sah dan memerintahkan pengulangan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 13 Januari 2026 di PTUN Jakarta.













