Jakarta, IGONTV.com – Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025. Ronald yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba memperoleh pengurangan masa pidana total 4 bulan.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut Ronald menerima Remisi Umum (RU) 1 bulan serta Remisi Dasawarsa (RD) 3 bulan. Remisi dasawarsa sendiri diberikan setiap 10 tahun sekali dengan besaran maksimal tiga bulan atau 1/12 masa pidana yang dijalani.
Nama Ronald masuk dalam daftar narapidana penerima remisi Lapas Salemba. Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, mengonfirmasi data tersebut. Menurutnya, Ronald berhak menerima remisi karena memenuhi syarat administratif serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald pada 22 Oktober 2024. Vonis itu membatalkan putusan bebas PN Surabaya yang terbukti sarat praktik suap. Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menuai sorotan publik karena sebelumnya tiga hakim PN Surabaya divonis bersalah menerima suap terkait putusan bebas Ronald, sementara pengacaranya, Lisa Rachmat, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Meski demikian, keluarga korban mengaku kecewa dengan pemberian remisi terhadap Ronald. Mereka menilai langkah pemerintah memberi keringanan hukuman bagi pelaku justru melukai rasa keadilan.
Remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum. Setiap 17 Agustus, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada warga binaan di seluruh Indonesia, sementara Remisi Dasawarsa diberikan pada momentum peringatan kemerdekaan setiap 10 tahun sekali.
Penulis: Redaksi IGONTV
Editor: Muhamad Ridwan
Copyright © IGONTV 2025