Jakarta, IGONTV.com – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar memastikan proses hukum terkait pembayaran royalti bagi pencipta lagu masih terus berjalan. Menurutnya, penanganan persoalan ini melibatkan banyak pihak dan memerlukan waktu karena menyangkut prosedur birokrasi lintas kementerian.
“Ini lagi berproses, bukan hanya di bawah Ekraf saja, tapi juga kementerian lain, LMKN, dan pihak-pihak terkait. Mohon sabar, karena namanya birokrasi memang butuh waktu,” kata Irene di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Irene menjelaskan, Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto telah mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses birokrasi. Upaya itu termasuk mendorong perubahan aturan agar sistem royalti lebih adil bagi para pencipta lagu.
“Kami sudah dorong percepatan, juga ada beberapa hal yang harus diubah di undang-undang supaya lebih fair untuk kreator,” ujarnya.
Pernyataan Irene menanggapi keluhan penyanyi Ari Lasso yang merasa royalti dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) tidak sesuai haknya. Ari menuntut kejelasan mekanisme pembayaran royalti atas lagu yang digunakan pihak lain.
Menyoal penerapan royalti di restoran, Irene menilai seharusnya tidak ada biaya tambahan yang dibebankan. Namun, ia menegaskan perlunya kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun pencipta lagu.
“Kalau bayar atau tidak, itu harus jelas secara hukum. Tanpa kejelasan, kreator dan pelaku bisnis akan kesulitan. Itu yang sedang kami perjuangkan,” kata Irene.