Jakarta, IGONTV.com — Kepolisian Republik Indonesia resmi membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene pengawalan kendaraan dengan bunyi khas “tot tot wuk wuk”. Langkah ini diambil usai gelombang protes publik terkait maraknya penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan keputusan pembekuan dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi internal. “Sementara kami bekukan sambil kami evaluasi,” ujar Agus, Minggu (21/9/2025).
Agus belum menjelaskan apakah evaluasi itu akan berujung pada pembatasan atau aturan baru mengenai penggunaan sirene. Ia hanya menegaskan kepolisian akan menggelar rapat koordinasi lintas internal sebelum memutuskan kebijakan lanjutan.
Fenomena sirene “tot tot wuk wuk” dalam beberapa bulan terakhir menuai kritik tajam di media sosial. Warganet meluapkan keluhan dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.
Keluhan paling banyak ditujukan kepada kendaraan pejabat yang dikawal meski tidak dalam kondisi darurat, serta mobil sipil yang nekat memasang strobo dan sirene tanpa izin resmi.

Polisi menegaskan, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan strobo maupun sirene. “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo dan sirene hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi resmi, serta kendaraan penolong kecelakaan.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan penyalahgunaan strobo dan sirene, baik oleh kendaraan sipil maupun oknum aparat.














