Jakarta, IGONTV.com — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dengan pelat nomor mati atau pajak kendaraan nonaktif adalah tidak benar alias hoaks.
“Beberapa hari terakhir muncul kabar bahwa kendaraan dengan pelat mati tidak boleh mengisi BBM. Itu tidak benar, di Jakarta tidak ada aturan seperti itu,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Ia menilai kabar tersebut sengaja disebarkan untuk memicu keresahan publik dan menciptakan situasi yang tidak kondusif. “Khususnya untuk rekan-rekan ojek online dan masyarakat lainnya, silakan isi BBM seperti biasa. Tidak ada larangan sama sekali,” tegasnya.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui unggahan akun Instagram resminya pada 23 September 2025. Pertamina memastikan bahwa isu pembatasan waktu pengisian BBM maupun penghentian layanan untuk kendaraan berpajak mati tidak pernah dikeluarkan oleh pihaknya.
Hasil penelusuran lebih lanjut menyebutkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak memiliki kebijakan apapun terkait pembatasan pengisian BBM di SPBU.
Pertamina mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu di ruang digital. Cara paling efektif untuk menghindari hoaks, menurut Pertamina, adalah memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi perusahaan sebelum mempercayai atau menyebarkannya lebih lanjut.














