Jakarta, IGONTV.com — Direktorat Siber Polda Metro Jaya terus menelusuri aktivitas daring anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang merakit bom di lingkungan SMAN 72 Jakarta. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap sumber informasi dan situs yang dijadikan acuan dalam proses perakitan bahan peledak tersebut.
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami berbagai situs yang pernah diakses oleh pelaku. Analisis dilakukan melalui pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik ABH, termasuk satu laptop yang baru ditemukan pada Minggu (9/11).
“Laptop itu sebelumnya sempat tidak berada di tangan ABH. Saat ini sudah kami amankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” ujar Roberto di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan mengungkap rekam jejak digital seperti situs yang dikunjungi, materi yang dipelajari, serta aktivitas distribusi informasi yang dilakukan pelaku. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti potensi keterlibatan pihak lain maupun jaringan daring yang menyediakan konten berbahaya.
Roberto menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Digital (Komdigi) dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital guna memblokir situs-situs berisiko yang terpantau memuat panduan atau informasi terkait pembuatan bahan peledak. Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran konten ekstrem yang dapat diakses publik, terutama kalangan pelajar.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menjelaskan, dari tujuh bom yang dirakit ABH, empat di antaranya sempat meledak di area sekolah. Ledakan terjadi di dua titik, yaitu masjid sekolah serta area bank sampah dan taman baca di sekitar lokasi.
“Tiga bom lainnya berhasil diamankan dalam kondisi aktif dan kini telah disimpan di Markas Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya,” kata Henik.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelajar dan memanfaatkan akses informasi digital secara keliru. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan ruang siber dan edukasi digital guna mencegah kasus serupa terulang.














