Jakarta, IGONTV.com – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, atas dugaan menghasut massa hingga menimbulkan kericuhan di sejumlah titik Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Delpedro atau DMR dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Ia diduga menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan, menghasut massa, serta melibatkan anak-anak dalam aksi.
“Proses penyelidikan sudah berjalan sejak 25 Agustus. Tim gabungan mengumpulkan bukti di sekitar gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah titik lain di Jakarta,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Sementara itu, Lokataru Foundation mengkritik penangkapan tersebut. Melalui akun Instagram resminya, lembaga itu menilai penangkapan dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.
Hingga kini, Delpedro masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, sedangkan Lokataru menuntut pembebasan Direktur mereka.














