Jakarta, IGONTV.com — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Hingga 31 Juli 2025, setoran pajak tercatat mencapai Rp40,02 triliun, melonjak 49,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai Rp31,06 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengantongi Rp1,55 triliun dari pajak aset kripto, Rp3,88 triliun dari sektor fintech melalui peer-to-peer lending, serta Rp3,53 triliun dari Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah).
“Tren penerimaan pajak digital sangat positif dan menunjukkan kepatuhan pelaku usaha yang semakin baik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Rabu (27/8/2025).
Sejak diberlakukan pada 2020, penerimaan PPN PMSE terus meningkat tiap tahunnya. Tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, hingga Rp5,72 triliun dalam tujuh bulan pertama 2025.
Hingga Juli tahun ini, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan tahun lalu yang hanya 174 perusahaan. Dari total itu, sebanyak 201 perusahaan aktif menyetor pajak.
Adapun tiga perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara tiga perusahaan dicabut penunjukannya, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Rosmauli menegaskan, kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme agar lebih sederhana dan efisien. “Pajak digital dirancang untuk memberikan keadilan sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia,” jelasnya.