Jakarta, IGONTV.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di tiga wilayah, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Abdul Azis ditangkap bersama empat tersangka lain, yaitu Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk proyek RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Kolaka Timur), serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT PCP.
“Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).
Kronologi Penangkapan
OTT KPK dilakukan pada Kamis (7/8/2025). Abdul Azis diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem. Setelah ditangkap, ia diperiksa di Polda Sulsel sebelum dibawa ke Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan. Perkiraan tiba di Jakarta siang atau sore,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dari operasi tersebut, total tujuh orang diamankan, dengan tiga orang ditangkap di Jakarta dan empat lainnya di Sulawesi Tenggara.
Modus dan Pasal yang Dikenakan
KPK menduga kasus ini terkait aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur. Abdul Azis bersama dua pejabat terkait diduga menerima suap dari pihak swasta agar proyek tersebut dimenangkan.
Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Redaksi IGONTV
Editor: Muhamad Ridwan