Jakarta, IGONTV.com – Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji. Rencana ini tercantum dalam RUU Perubahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang tengah dibahas maraton.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut usulan kementerian baru sudah masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dan disetujui DPR. Meski begitu, ia menekankan kewenangan harus jelas agar tidak tumpang tindih dengan Kementerian Agama.
RUU ini juga menekankan peningkatan pelayanan jamaah. DPR mendorong adanya pasal yang menjamin pelayanan haji lebih profesional dan efisien, mengingat evaluasi sebelumnya menunjukkan masih banyak kekurangan.
Pemerintah menegaskan pembentukan kementerian bukan untuk memperbesar kabinet, melainkan kebutuhan mendesak. Prasetyo Hadi menambahkan, koordinasi dengan Arab Saudi dan hampir 2 juta jamaah Indonesia setiap tahun membutuhkan pengelolaan yang lebih profesional.
Target penyelesaian RUU adalah 26 Agustus mendatang, dengan kemungkinan transisi pengelolaan haji sepenuhnya berada di Kementerian Haji mulai 2026. Rencana “Kampung Haji” di Arab Saudi juga diharapkan mendukung perbaikan layanan bagi jamaah.