Yogyakarta, IGONTV.com – Lima pelaku judi online (judol) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di wilayah Bantul. Kelima tersangka, yakni RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), dituding memanfaatkan celah sistem situs judol untuk meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Ironisnya, penangkapan ini menuai kontroversi di tengah publik. Pasalnya, para pelaku justru disebut merugikan pihak bandar dengan mengeksploitasi celah sistem promosi dari berbagai situs judi online.
Modus “Akali Sistem” yang Rugikan Bandar
Dalam kasus ini, RDS berperan sebagai koordinator yang menyiapkan perangkat komputer dan akses situs. Ia merekrut empat orang lainnya untuk bermain di situs judol yang menyediakan program promosi bagi pengguna baru. Para pelaku secara sistematis membuat akun-akun baru untuk memanfaatkan promo bonus, seperti referral dan new member bonus.
Aksi tersebut telah berlangsung selama satu tahun. Dari praktik ini, RDS diperkirakan mengantongi keuntungan mencapai Rp 50 juta per bulan. Sementara keempat rekannya menerima upah tetap sebesar Rp 1,5 juta per minggu.
Polisi: Laporan Masyarakat Jadi Awal Pengungkapan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas digital mencurigakan di kawasan Bantul. Setelah dilakukan penyelidikan berbasis intelijen siber, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Slamet, dikutip Kamis (7/8/2025).

Publik Pertanyakan Fokus Penegakan Hukum
Meski tindakan hukum telah dilakukan, narasi pro-kontra muncul di masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan mengapa aparat justru menindak pemain yang ‘mengakali sistem’ ketimbang mengejar bandar besar atau penyedia situs judi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polda DIY menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan terbuka kemungkinan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Bila ditemukan keterlibatan pihak bandar atau operator utama, tindakan lanjutan akan diambil secara tegas.
Masuk Tahap Penyidikan
Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Polisi mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer, akses situs, serta aliran dana yang mengalir ke rekening RDS. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan judol berskala nasional maupun internasional.
Polda DIY mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik perjudian daring. Penegakan hukum, menurut Slamet, tidak pandang bulu dan tetap akan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
Penulis: Redaksi IGONTV















Lap0ran mayarakat…???
Bandar judol juga masyarakat kan ya ??
Serius nanya ini mah