Jakarta, IGONTV.com — Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat dan dijatuhi hukuman penjara karena menggalang iuran sukarela untuk membantu gaji guru honorer.
Langkah itu dilakukan langsung oleh Presiden di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah beliau tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Dua guru yang menerima rehabilitasi tersebut adalah Abdul Muis dan Rasnal, keduanya mengajar di SMAN 1 Masamba. Prabowo membubuhkan tanda tangan di surat keputusan itu di hadapan mereka, disaksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan bahwa kasus kedua guru tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Aspirasi masyarakat kemudian disampaikan ke DPRD Sulawesi Selatan dan DPR RI, hingga akhirnya sampai ke Presiden. “Kami berkoordinasi dengan Mensesneg dan malam ini surat rehabilitasi telah ditandatangani,” ujarnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan Presiden itu dapat mengembalikan martabat dua guru tersebut. Ia menekankan pentingnya melindungi profesi guru yang disebutnya sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada 2018, ketika mereka bersama pihak sekolah mengumpulkan iuran sebesar Rp20.000 per orang tua murid untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tertunda hingga berbulan-bulan. Meski iuran itu dilakukan dengan persetujuan komite sekolah, tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke aparat hukum dan berujung pada pemecatan serta vonis penjara setahun dari Mahkamah Agung.
Kasus ini menuai reaksi luas dari masyarakat yang menilai kedua guru tersebut tidak semestinya dipidana karena tindakan mereka justru membantu sesama tenaga pendidik.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, nama baik Abdul Muis dan Rasnal kini resmi dipulihkan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara menaruh perhatian besar terhadap perlindungan profesi guru di seluruh Indonesia.














