Jakarta, IGONTV.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan sekitar 120 saksi dan empat ahli. “Dari hasil pendalaman dan ekspose, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia tampak tenang saat tiba di Kejagung, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, dan hanya berkomentar singkat kepada wartawan. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menyebut Nadiem memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Ia beberapa kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia yang kemudian berujung pada keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Instruksi itu disampaikan Nadiem dalam rapat tertutup via Zoom pada Mei 2019, sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Kasus korupsi laptop Chromebook ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain, yakni mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan; eks konsultan teknologi Ibrahim Arief; Dirjen PAUD-Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun untuk jenjang PAUD hingga SMA dilakukan pada periode 2020–2022. Namun, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan yang diarahkan pada produk tertentu, yakni Chromebook. Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sempat menilai perangkat berbasis Chrome OS kurang efektif untuk kebutuhan sekolah di Indonesia, termasuk wilayah 3T.














