Jakarta, IGONTV.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik menilai pembelian tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan pada Rabu (3/9). “Penyidik mendalami penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Jakarta.
Kasus ini berhubungan dengan proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar. KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Ilham pada 25 Agustus lalu terkait kepemilikan mobil klasik tersebut, yang diketahui masih tercatat atas nama Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.
Lima tersangka sudah ditetapkan sejak 13 Maret 2025. Mereka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menegaskan, keterangan saksi termasuk dari Ilham Akbar Habibie sangat dibutuhkan untuk mengungkap aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.














