Jakarta, IGONTV.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan pentingnya peran MPR sebagai penjaga utama konstitusi dalam kehidupan berbangsa. Pesan ini ia sampaikan pada peringatan Hari Konstitusi ke-80 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Muzani mengingatkan bahwa UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menyebut MPR harus menjadi benteng terakhir yang memastikan konstitusi tidak dilanggar.
“MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi. Tugas kami memastikan UUD 1945 tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi bangsa,” ujar Muzani.
Waspada Godaan Abaikan Konstitusi
Dalam pidatonya, Muzani menyoroti adanya “godaan untuk mengabaikan konstitusi” di tengah dinamika politik. Menurutnya, MPR tidak boleh lengah dan harus berdiri tegak menjaga wibawa UUD 1945.
Ia juga menegaskan, wacana amandemen UUD tidak boleh dianggap solusi instan. Setiap pembahasan perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati, partisipatif, serta berlandaskan konsensus nasional.
“Perubahan konstitusi tidak boleh demi kepentingan segelintir orang. Amandemen hanya bisa dilakukan dengan dasar kepentingan bersama melalui konsensus luas,” kata Muzani.
Landasan Hukum Peran MPR
Secara konstitusional, kedudukan MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden/wapres menurut konstitusi.
Tugas tersebut dipertegas dalam UU MD3, yang menugaskan MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, serta menampung aspirasi rakyat terkait pelaksanaan konstitusi. Dengan mandat inilah MPR menempatkan diri sebagai benteng terakhir penjaga wibawa UUD 1945.
Momentum Hari Konstitusi
Peringatan Hari Konstitusi ke-80 disebut Muzani sebagai momentum refleksi. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan tindakan politik.