IGONTV.com – Dari Indonesia Untuk Dunia
Bagi sebagian orang, pintu kamar mandi umum yang tidak menutup rapat hingga ke lantai kerap dianggap mengurangi privasi. Namun, desain dengan celah di bawah pintu ternyata memiliki alasan teknis dan fungsional yang kuat.
Celah di bawah pintu terutama ditujukan untuk aksesibilitas. Berdasarkan standar Americans with Disabilities Act (ADA) 2010, bilik toilet aksesibel wajib menyediakan toe clearance atau ruang kaki minimal 9 inci (sekitar 23 cm). Ketentuan ini memudahkan pengguna kursi roda bermanuver saat masuk ke bilik.
Selain itu, celah juga berperan penting dalam keamanan. Jika terjadi keadaan darurat seperti pengunjung pingsan atau terkunci di dalam, celah memungkinkan orang lain untuk mengecek kondisi dan membuka akses dari bawah.
Dari sisi kebersihan, celah bawah memudahkan petugas membersihkan lantai toilet tanpa harus membuka setiap bilik. Air, alat pel, atau selang bisa menjangkau seluruh area dengan cepat. Ditambah lagi, celah membantu ventilasi udara agar bau tidak terperangkap di dalam bilik.
Faktor lain adalah efisiensi biaya. Partisi kamar mandi dengan desain “overhead-braced” atau tidak menyentuh lantai penuh lebih murah dipasang dan dirawat dibandingkan pintu yang benar-benar menutup rapat hingga lantai.
Meski beberapa negara mulai menerapkan bilik toilet dengan privasi penuh, model bercelah masih menjadi standar di banyak fasilitas publik karena lebih aman, praktis, dan ekonomis.
Rujukan:
- Americans with Disabilities Act (ADA) 2010 Standards for Accessible Design.
- ASHRAE Standard 62.1 – Ventilation for Acceptable Indoor Air Quality.
- LaForce Inc. – Bathroom Stall Privacy Options.
- One Point Partitions – Toilet Partition Safety & Cleaning Benefits.
- Bobrick & ToiletPartitions.com – Katalog partisi toilet publik.
- Permen PUPR No. 14/2017 tentang Kemudahan Bangunan Gedung.